Minggu, 24 Maret 2019

Pengelolaan dan Kasus Sumber Daya Alam di Indonesia

        Pengelolaan Sumber Daya Alam Di Indonesia

Hallo, teman-teman... pada blog kali ini saya akan membahas tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Contoh kasus eksploitasi Sumber Daya Alam di Indonesia.
Sebelum kita masuk pada Pembahasan Pengelolaan Sumber Daya Alam, terlebih dahulu kita memulai dengan pengertian Sumber Daya Alam itu sendiri. Berikut ini pembahasannya.

Sumber daya alam adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar hidup lebih sejahtera yang ada di sekitar alam lingkungan hidup kita. Sumber daya alam bisa terdapat di mana saja seperti di dalam tanah, air, permukaan tanah, udara, dan lain sebagainya. Contoh dasar sumber daya alam seperti barang tambang, sinar matahari, tumbuhan, hewan dan banyak lagi lainnya.

Setelah kita mengetahui definisi dari Sumber Daya Alam, selanjutnya kita akan membahas tentang Pembagian Sumber Daya Alam.

1. Berdasarkan jenisnya, yaitu:
a. Sumberdaya alam hayati (biotik)
Sumberdaya ini berasal dari makhluk hidup, seperti flora, fauna, dan manusia.
b. Sumberdaya alam nonhayati (abiotik)
Merupakan sumberdaya alam fisik, yang berupa beda-benda mati. Contohnya seperti air, kincir angin, tanah, tambang, mineral, tima, besi, kwarsa dan lain-lain.

2. Berdasarkan sifatnya, yaitu:
a. Sumberdaya alam yang terbarukan (renewable resources)
Merupakan sumberdaya yang dapat melakukan reproduksi atau perkembangbiakan, dan juga sumberdaya yang memiliki daya regenerasi atau pulih sendiri. Contohnya adalah mikroba, air, tanah, flora, fauna.
b. Sumberdaya alam yang tidak terbarukan (non renewable resources)
Sumberdayaalam ini tidak mengalami perbaharuan, contohnya seperti minyakn tanah, gas bumi, batu bara, dan bahan tambang lainnya.
c. Sumberdaya alam yang tidak habis (perpetual resources)
Contohnya seperti udara, matahari, energi pasang surut, energi laut.

3. Berdasarkan potensinya, yaitu:
a. Sumberdaya alam materi
Yaitu sumberdaya alam yang dimanfaatkan dalam bentuk fisiknya. Misalnya batu, besi, emas, kayu, serat kapas, dan lain-lain
b. Sumberdaya alam energi
Yaitu sumberdaya yang dimanfaatkan energinya. Contohnya seperti batu bara, minyak bumi, gas bumi, air terjun, sinar matahari, kincir angin, dan sebagainya.
c. Sumberdaya alam ruang
Yaitu sumber daya alam yang merupakan ruang atau tempat hidup, misalnya area tanah

4. Berdasarkan tujuannya, yaitu:
a. Sumberdaya alam bahan industri
Merupakan sumber daya alam yang umumnya di gunakan sebagai bahan dasar atau bahan baku industri misalnya tanah liat, belerang dan sebagainya.
b. Sumberdaya alam bahan pangan
Merupakan sumber daya alam yang digunakan sebagai bahan pangan baik langsung maupun melalui pengelolahan terlebih dahulu misalnya padi, jagung, dan kedelai.
c. Sumberdaya alam bahan sandang
Merupakan sumber daya alam bahan sandang adalah sumber daya alam yang dapat Di gunakan sebagai bahan baku pembuatan sandang misalnya sutra dan kapas.

Setelah kita mengetahui dan mengerti tentang pembagian Sumber Daya Alam, selanjutnya kita akan membahas bidang-bidang apa saja yang terkait dengan Sumber Daya Alam. Apa sajakah itu? Simak pembahasannya berikut ini

1. Bidang Pertanian
Tanah merupakan sumberdaya alam yang dapat dimanfaatkan, keadaan tanah yang subur serta didukung oleh iklim tropis dapat dimanfaatkan oleh penduduk indonesia untuk mencari nafkah pada bidang pertanian, bidang pertanian di Indonesia secara umum dapat dibagi dalam dua hal, yaitu
a. Pertanian lahan kering
yaitu pengelolaannya mengandalkan air hujan, yang hanya dapat berguna pada saat musim hujan. Pada saat musim kemarau lahan tidak ditanami apapun. Lahan ini dikembangkan pada ketinggian 500-1.500 m. Dengan suhu udara yang sejuk, sehingga dapat ditanami sayuran, buah-buahan, serta palawija.
b. Pertanian lahan basah
masyarakat Indonesia menyebutnya dengan sawah. Petani mengembangkan lahan ini pada dataran rendah (300 m kebawah). Ketersediaan air dimanfaatkan dari sungai atau irigasi disekitarnya. Jenis tanaman yang ditanam adalah padi.

2. Bidang Perkebunan
Lahan yang baik juga dapat digunakan sebagai tempat berkebun, untuk menanam tanaman semusim maupun lainnya. Perkebunan dibagi menjadi perkebunan besar yang merupakan kebun yang dikelola oleh perusahan berbadan hukum, dan perkebunan rakyat yang merupakan kebun yang dikelola oleh rakyat.
Perkebunan yang umum digunakan di Indonesia adalah untuk menanam kopi, teh, kelapa sawit, cengkeh, pala, karet, vanili, lada, dan coklat.

3. Bidang Peternakan
Lahan dapat digunakan sebagai peternakan, dan hewan yang di urus dapat menjadi sumberdaya yang renewable. Sehingga dapat dikembangbiakkan, dan dapat menambah produktivitas dari segi pangan maupun ekonomi. Sesuatu yang dihasilkan dari hewan ternak seperti telur, dan susu dapat digunakan sebagai sumber ekonomi masyarakat dari hasil penjualan, begitu pula dengan daging unggas yang diternak. Peternakan yang sering dilakukan di Indonesia adalah peternakan ayam, bebek, sapi, babi, dan kuda.

4. Bidang Perikanan
Perikanan merupakan sumberdaya yang luas yang terdapat di laut maupun air tawar, karena Indonesia termasuk negara maritim yang dua pertiganya adalah perairan, maka memudahkan masyarakat Indonesia memanfaatkan sumberdaya alam ini. Hewan yang hidup didalam air terus berkembang biak, sehingga sumberdaya alam ini selalu terbaharui. Akan tetapi penting pula bagi masyarakat menjaga sumberdaya alam ini dengan memerhatikan hal tertentu dalam menangkap ikan dan hewan air lainnya, agar penghuni diperairan ini dapat terus hidup dan berkembang biak.

5. Bidang Pertambangan
Pertambangan dapat dikelola oleh masyarakat maupun perusahaan. Perusahaan baik itu pemerintah maupun swasta dapat mengelola pertambangan. Minyak bumi dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti bahan bakar minyak, listrik, industri, kendaraan, dan juga dapat menjadi sumber ekonomi ketika dilakukan ekspor danpenjualan lainnya.

6. Bidang Kehutanan
Sumberdaya alam hutan sangat berlipah di Indonesia. Hutan dimanfaatkan penduduk untuk berbagai keperluan, baik sebagai sumber pangan, penghasil kayu bangunan ataupun sebagai sumber tambang dan mineral berharga. Pemanfaatan hutan selanjutnya dilakukan secara intensif dengan mengambil secara besar-besaran sumber daya yang ada di dalamnya.

Di bagian atas sudah dipelajari, bidang-bidang apa saja yang terkait dengan pengelolaan SDA di Indonesia. Pada pembahasan kali ini, saya akan membahas tentang Pengelolaan SDA di bidang Perikanan, yaitu Ikan Karang pada ekosistem terumbu karang. Apakah sudah sesuai dengan yang diharapkan atau belum? Mari kita simak pembahasannya berikut ini....

Perkembangan Kelangsungan Hidup Ikan Karang Pada Ekosistem Terumbu Karang di Indonesia

Ikan karang hidup (live reef food fish/LRFF) hingga saat ini masih menjadi salah satu komoditas yang sangat diminati di pasar internasional, sehingga menjadi salah satu bintang utama ekspor dari berbagai negara ke negara tujuan utama seperti Hong Kong dan Tiongkok. Akibat tingginya permintaan, komoditas tersebut dinilai sebagai produk unggulan dan menguntungkan bagi pengusaha perikanan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, diperkirakan setiap tahun ikan karang yang diperdagangkan ke dua negara tersebut berkisar 20 ribu-30 ribu metrik ton (MT) bernilai lebih dari USD1 miliar. Jalur ekspornya dilakukan melalui Hong Kong..

Pemerintah Indonesia, lanjut Susi, berkomitmen tinggi pada isu-isu laut dan pesisir. Upaya ini telah dilakukan di antaranya melalui keikutsertaan Indonesia pada Word Ocean Conference (WOC) dan Coral Triangle Initiative on Coral Reefs Fisheries and Food Security (CTI-CFF).

Tahun depan, kata Susi, Indonesia resmi satu dekade menjadi anggota CTI-CFF, dan Indonesia tetap melanjutkan komitmennya dalam mengelola secara berkelanjutan Kawasan Segitiga Karang. Menurutnya, Indonesia juga bakal memperkuat kerja sama untuk menanggulangi ancaman kepunahan terumbu karang dan akibatnya bagi masyarakat dan lingkungan.

Menurut Susi, pentingnya mengelola terumbu karang, karena menjadi ekosistem penting untuk perikanan, wisata pantai, dan adaptasi perubahan iklim. Tetapi ekosistem ini rentan terhadap polusi laut. Ekosistem ini bakal menjadi bahasan utama dalam Our Ocean Conference (OOC) 2018 di Bali.

Susi berkeyakinan, OOC 2018 dapat menjadi forum promosi kelestarian terumbu karang yang sudah mendapat perhatian dan dukungan kuat PBB melalui resolusi 2/12 UNEA dan Target Aichi (Target 10) tentang pengurangan degradasi terumbu karang. OOC juga dapat dijadikan ajang promosi komitmen ICRI kepada negara dan organisasi dunia.

Sementara, Direktur Eksekutif The Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries, and Food Security (CTI-CFF) Widi Pratikno, menyebut bahwa Indonesia adalah satu dari enam negara yaitu Timor Leste, Filipina, Malaysia, Papua Nugini, dan Kepulauan Solomon, dengan lautan yang memiliki tingkat keberagaman biodiversitas laut sangat tinggi.

“Sehingga tidak mengherankan jika kawasan Segitiga Karang menjadi tempat pusat berkumpulnya beragam jenis biota laut. Di Indonesia, kawasan yang paling banyak berkumpulnya terumbu karang dan biota laut, adalah kawasan timur Indonesia.

Tercatat, perairan di Provinsi Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara menjadi tempat favorit biota laut untuk berkumpul. Di perairan Raja Ampat, Papua Barat; dan Maluku Utara, diketahui setidaknya terdapat minimal 600 spesies koral atau mencapai 75 persen dari total spesies yang dikenal di dunia.

Kawasan Segitiga Karang juga tempat hidup 3.000-an spesies ikan, dan habitat hutan bakau terbesar di dunia. Dengan kondisi tersebut, kehadiran terumbu karang akan bisa memberi kenyamanan biota laut yang ada, karena menjadi tempat bertelur dan berkembang biak beragam jenis ikan, termasuk tuna.

Penyebab lainnya karena kenaikan suhu air laut akibat fenomena anomali cuaca El-Nino. Selain itu, para ahli memperkirakan pemutihan karang akan sering terjadi di masa yang akan datang akibat kombinasi dengan perubahan iklim dan pemanasan global.

Di sisi lain, Suharsono menyebutkan, hasil pengamatan di lapangan pada beberapa lokasi, masih ditemukan aktivitas merusak, seperti penangkapan ikan menggunakan bom, pencemaran dan peningkatan pengembangan di wilayah pesisir.

Ternyata, pengelolaan Sumber Daya Alam di bidang perikanan, yaitu ikan karang pada ekosistem terumbu karang belum sesuai ekspektasi, sehingga memunculkan banyak kasus di Indonesia yang sangat banyak. Salah satunya kasus di bawah ini. Apakah kasus itu? Mari kita simak bersama-sama.

Inilah salah satu contoh kasus penangkapan ikan dengan bahan peledak oleh seorang nelayan di perairan Cemara, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang pada bulan September 2017

Petugas Direktorat Polisi Air Polda Banten mengamankan seorang nelayan Pandeglang berinisial An (27) saat menangkap ikan menggunaan bahan peledak di perairan Cemara, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.

"Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan petugas dari atas perahu KM Trifans ditemukan bahan-bahan peledak bubuk potasium yang disimpan di kamar kemudi, dibungkus plastik," ujar Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Banten AKBP Tri Panungko, Senin (11/9/2017).

Selain bahan peledak, kata Tri, petugas juga menyita 11 botol berisi bahan peledak siap pakai, empat botol kosong, 30 sumbu, dan dua korek api. "Dari pengakuan tersangka, barang-barang tersebut untuk campuran bahan peledak yang digunakan untuk menangkap ikan," katanya.
Dia mengungkapkan, untuk mengelabuhi petugas, para nelayan yang menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan biasa beraksi malam hari. "Dalam dokumen resminya, alat tangkap yang digunakan pelaku sebenarnya jenis bagan congkel," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12/1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman penjara selama 18 tahun. "Kita masih melakukan pengejaran terhadap penyuplai bahan peledak berinisial Y," tandasnya.

 Pendapat saya mengenai pengelolaan SDA dan kasus eksploitasi SDA di bidang perikanan, yaitu salah satunya Ikan Karang
Perilaku mengeksploitasi ikan karang adalah perilaku  yang sangat tidak terpuji, Karena Ikan karang adalah biota laut yang harus dilestarikan, bukan untuk dieksploitasi dengan cara yang tidak seharusnya. Banyak ikan karang yang dieksploitasi di daerah Papua Barat, Maluku, Maluku Utara,  dan yang terutama ini adalah di daerah Pandeglang, selain itu banyak juga di perairan Indonesia yang terjadi kasus eksploitasi ikan karang tersebut. Banyak cara yang dilakukan untuk mengeksploitasi ikan karang, yaitu melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom, Pencemaran yang dilakukan di pesisir ,dan juga menggunakan pupuk urea sebagai bahan kimia yang menjadi bahan dasar pembuatan bom untuk mengeskploitasi ikan karang. Selain eksploitasi ikan karang, dilakukan juga pemutihan karang yang disebabkan oleh perubahan iklim dan pemanasan global.

Dari kasus diatas, dapat disimpulkan seorang nelayan dari Pandeglang menyimpan bahan-bahan peledak bubuk potasium, serta 11 botol berisi bahan peledak siap pakai, empat botol kosong, 30 sumbu, dan dua korek api yang dicampurkan untuk menjadi alat untuk menjadi bahan peledak yang membahayakan ekosistem terumbu karang.

Hal itu disebabkan karena Ikan Karang merupakan komoditas yang paling diminati, terutama di negara Hongkong dan Tiongkok, sehingga setiap tahun ikan karang yang diperdagangkan ke dua negara tersebut berkisar 20 ribu-30 ribu metrik ton (MT) bernilai lebih dari USD1 miliar. Jalur ekspornya dilakukan melalui Hong Kong..

Dengan semakin banyaknya kasus mengenai eksploitasi mengenai ikan karang yang dapat mengancam ekosistem terumbu karang, maka Pemerintah melalui menteri Kelautan dan Perikanan, yaitu Susi Pudjiastuti, mengupayakan Pemberdayaan dan Pemeliharaan Biota laut, yaitu dengan mengikutsertakan Indonesia dalam World Ocean Conference (WOC) dan Coral Triangle Initiative on Coral Reefs Fisheries and Food Security (CTI-CFF).

Selain meningkutsertakan Indonesia dalam WOC dan CTI-CFF, menteri kelautan dan perikanan, Susi Pudjiastuti membahas ekosistem terumbu karang dalam Our Ocean Conference (OOC) 2018 di Bali yang dapat menjadi forum promosi pelestarian terumbu karang dan mengurangi degradasi terumbu karang. Dan Indonesia tetap melanjutkan komitmennya dalam mengelola secara berkelanjutan Kawasan Segitiga Karang.

Dan perlu diberlakukannya upaya penegakan hukum dan peraturan secara transparan dalam mengatasi permasalahan eksploitasi ikan karang. Kolaborasi antara lintas kementrian dan lembaga serta koordinasi antara pusat dan daerah harus ditingkatkan untuk penegakan hukum dan peraturan serta pencegahan dan penanganan secara lebih efektif dan efisien.

Dalam kondisi yang mengkhawatirkan seperti ini diperlukan beberapa solusi untuk penanggulangan eksploitasi laut yang berlebihan. Antara lain dengan cara-cara seperti berikut:
  • Memberikan peringatan kepada masyarakat tentang bahaya pencemaran dan eksploitasi laut secara berlebihan;
  • Peningkatan kesadaran dan pemahaman masyarakat, khususnya nelayan, terhadap bahaya yang dapat ditimbulkan dari illegal fishing (penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap yang ilegal);
  • Meningkatkan pengawasan dengan membuat badan khusus yang menangani dan bertanggung jawab terhadap kegiatan illegal fishing;
  • Melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan illegal fishing, supaya ada efek jera terhadap mereka;
  • Menemukan alternatif sumber makanan lain sebagai pengganti ikan laut, supaya bisa lebih dibudidayakan;
  • Melakukan rehabilitasi terumbu karang;
  • Membuat alternatif habitat karang sebagai habitat ikan sehingga daerah karang alami tidak rusak akibat penangkapan ikan;
  • Pemerintah negara-negara di dunia harus mematuhi Konvensi PBB tentang Hukum Laut yang memberikan perlindungan dan yurisdiksi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sampai 322 km dari lepas pantai;
  • Mengelola pantai secara terpadu yang memandang pantai sebagai satu kesatuan dengan laut dan memperhitungkan dampak-dampak dari segala aktivitas di daerah tersebut; dan
  • Mengusulkan perubahan kebijakan perdagangan dan pembangunan yang harus berwawasan lingkungan dan berkelanjutan (sustainable).
Dengan dilakukannya upaya pemberdayaan dan pemeliharaan, serta upaya penegakan hukum secara terus menerus oleh menteri kelautan dan perikanan, Susi Pudjiastuti diharapkan Ikan karang tidak dieksploitasi secara terus menerus, serta dengan adanya pembahasan mengenai kasus ikan karang ini, diharapkan kedepannya dapat meminimalisir keadaan mengeksploitasi ikan karang pada ekosistem terumbu karang di Indonesia, karena ikan karang adalah salah satu biota laut yang menjadi unggulan bagi bangsa Indonesia dalam bidang perairan Indonesia.

Referensi :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar