Jumat, 14 Juni 2019

Rangkuman Perkembangan Industri dan UMKM di Indonesia

Halo teman-teman, pada blog kali ini kita akan membahas tentang Perkembangan Industri dan UMKM di Indonesia, sebelum kita masuk dalam pembahasan tentang Perkembangan Industri, mari kita simak pembahasan tentang definisi Industri di Indonesia. Apa pengertiannya? Berikut ini pembahasannya....


Pengertian Industri di Indonesia
Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi menjadi barang yang bermutu tinggi dalam penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Dengan demikian, industri merupakan bagian dari proses produksi. Bahan-bahan industri diambil secara langsung maupun tidak langsung, kemudian diolah, sehingga menghasilkan barang yang bernilai lebih bagi masyarakat. Kegiatan proses produksi dalam industri itu disebut dengan perindustrian. Dengan demikian, industri merupakan bagiaan dari proses produksi. Bahan-bahan industry diambil secara langsung maupun tidak langsung, kemudian diolah sehingga menghasilkan barang yang bernilai lebih bagi masyarakat. Kegiatan proses produksi dalam industri itu disebut dengan peridustrian. Industri di Indonesia merupakan salah satu komponen perekonomian yang penting. Perindustrian memungkinkan perekonomian kita berkembang pesat dan semakin baik, sehingga membawa perubahan dalam struktur perekonomian nasional.
Setelah kita mengetahui tentang definisi Industri, selanjutnya kita akan membahas tentang perkembangan sektor industri yang terjadi di Indonesia. Berikut ini pembahasannya...


Perkembangan Sektor Industri di Indonesia
Tahun 1920an industry modern di Indonesia hampir semua dimiliki oleh orang asing, walau jumlahnya hanya sedikit. Indutri kecil yang ada pada masa itu berupa industry rumah tangga seperti penggilingan padi, pembuatan gula merah (tebu dan nira), rokok kretek, kerajinan tekstil, dan sebagainya tidak terkoordinasi dengan baik. Perusahaan modern hanya ada dua, yaitu pabrik rokok milik British American Tobaco (BAT) dan perakitan kendaraan bermotor General Motor Car Assembly. Depresi ekonomi yang melanda Indonesia tahun 1930an meruntuhkan perekonomian, megakibatkan menurunnya penerimaan ekspor dari 1.448 gulden menjadi 505 gulden (1929) yang mengakibatkan pengangguran. Melihat situasi tersebut pemerintah Hindia Belanda mengubah system dan pola kenijakan ekonomi dari sector perkebunan ke sector industry, dengan memberi kemudahan dalam pemberian ijin dan fasilitas bagi pendirian industry baru.
Berdasarkan Sensus Industri Pertama (1939), industry yang ada ketika itu mempekerjakan 173 ribu orang di bidang pengolahan makanan, tekstil dan barang logam, semuanya milik asing. Pada masa PD II kondisi industrialisasi cukup baik. Namun setelah pendudukan Jepang keadaannya terbalik. Disebabkan larangan impor bahan mentah dan diangkutnya barang capital ke Jepang dan pemaksaan tenaga kerja (romusha). Setelah Indonesia merdeka, mulai dikembangkan sector industry dan menawarkan investasi walau dalam tahap coba-coba. Tahun 1951 pemerintah meluncurkan RUP (Rencana Urgensi Perekonomian). Program utamanya menumbuhkan dan mendorong industry kecil pribumi dan memberlakukan pembatasan industry besar atau modern yang dimiliki orang Eropa dan Cina.

 Industrialisasi di Indonesia semakin menurun semenjak krisis ekonomi tahun 1998. Kemunduran ini bukanlah berarti Indonesia tidak memiliki modal untuk melakukan investasi pada industri dalam negeri, tetapi lebih kepada penyerapan barang hasil produksi industri dalam negeri. Membuka pasar dalam negeri adalah kunci penting bagi industri Indonesia untuk bisa bangkit lagi karena saat ini pasar Indonesia dikuasai oleh produk produk asing.

  Krisis ekonomi yang dihadapi Indonesia sejak pertengahan tahun 1997 telah memporak-porandakan sebagian besar sektor yang sebelumnya sangat diunggulkan sebagai motor penggerak perekonomian Indonesia. Sebagai akibatnya, krisis tersebut telah menimbulkan tiga masalah mendasar. Pertama, krisis tersebut telah membuat perekonomian Indonesia sempat mengalami kontraksi sebesar 13,2% pada tahun 1998 dan diikuti oleh pertumbuhan ekonomi yang lambat. Kedua, sebagai akibat kontraksi dan pertumbuhan lambat tersebut, jumlah pengangguran terus meningkat dan pada tahun 2002 diperkirakan telah mencapai 9,1 juta orang. Selanjutnya, jumlah setengah penganggur dan penganggur terbuka diperkirakan mencapai 39,0 juta orang. Ketiga, krisis tersebut telah membuat semakin memburuknya aspek distribusi atau pemerataan. Situasi tersendatnya pertumbuhan ekonomi, jumlah pengangguran yang masih besar, serta kondisi distribusi pendapatan yang timpang masih mewarnai perekonomian Indonesia untuk beberapa tahun ke depan.
        Sebagai akibat dari ketidakstabilan politik di dalam negeri (termasuk beberapa pemberontakan yang terjadi berturut-turut selama periode 1945-1965) dan pengelolaan ekonomi yang jelek oleh Presiden Soekarno, dua dekade pertama dari pembangunan ekonomi Indonesia sejak kemerdekaan tahun 1945 menciptakan kondisi ekonomi dan sosial di dalam negeri yang sangat buruk. Sejak tahun 1950, produksi dan investasi di dalam negeri mengalami stagnasi, atau bahkan menurun drastis dibandingkan pada masa sebelum kemerdekaan, dan pendapatan riil per kapita pada tahun 1966 dibawah tingkat tahun 1938 (Booth dan McCawley, 1981). Pada awal pemerintahan Orde Baru di tahun 1966 yang dipimpin oleh Presiden Soeharto, rata-rata orang Indonesia berpenghasilan hanya sekitar 50 dollar Amerika Serikat (AS) per tahun; sekitar 60 persen dari anak-anak Indonesia tidak dapat membaca dan menulis; dan mendekati 65 persen dari jumlah populasi di Indonesia hidup dalam kemiskinan absolut.
Memasuki era Reformasi, kondisi perindustrian justru semakin parah. Pada periode 1999 -- 2004, pertumbuhan industri pengolahan menurun ke angka 5 persen pertahun kendati angka ini masih lebih tinggi daripada pertumbuhan GDP tahunan pada kurun waktu sama yang hanya tumbuh 4 persen. Akan tetapi penurunan ini bukannya berhenti malah terus berlanjut. Pada periode 2005 -- 2014, pertumbuhan industri pengolahan turun lagi dari 5 persen ke kisaran 4,6 persen.
Penurunan ini juga menjadikan sektor perindustrian mengalami pertumbuhan yang lebih rendah ketimbang GDP yang bisa tumbuh 5,8 persen pertahun pada periode yang sama. Selain itu kontribusi sektor perindustrian bagi PDB juga menurun dari 27 persen pada 1997 dan sempat mencapai rekor tertinggi hampir 30 persen pada tahun 2001 lalu terus  menurun menjadi 23 persen di tahun 2014.
Selain fakta diatas, industri nasional juga mengalami stagnasi dalam kontribusinya terhadap total ekspor.  Hal ini terlihat salah satunya dari fakta bahwa kontribusi sektor perindustrian terhadap total ekspor pada 2014 sebesar 67 persen, tidak jauh berbeda dari keadaan 14 tahun sebelumnya yang memberikan kontribusi 68 persen terhadap total ekspor. 
Sesungguhnya penurunan kontribusi dalam total ekspor tidak hanya dialami oleh sektor perindustrian saja, melainkan juga dialami oleh banyak sektor ekonomi lainnya seperti pertanian dari 4 persen menjadi 3 persen hingga sektor migas yang mengalami penurunan kontribusi paling tinggi, yaitu dari 23 persen pada tahun 2000 menjadi 17 persen pada 2014. 
Adapun satu -- satunya sektor ekonomi yang mengalami peningkatan pada kurunhn waktu yang sama adalah sektor pertambangan dimana kontribusinya meningkat dari 5 persen menjadi 13 persen dalam periode yang sama. Bahkan pada antara 2009 -- 2013, kontribusinya pada total ekspor mencapai rata -- rata 17 persen pertahun walaupun terjadi penurunan kontribusi pertambangan pada 2014 karena adanya ketentuan mengenai penerapa hilirisasi sektor mineral.  
Awalnya diharapkan sektor migas yang kontribusinya menurun dapat digantikan oleh sektor perindustrian, tetapi nyatanya pengganti kontribusi itu justru datang dari sektor pertambangan. Ini berarti ketergantungan negeri ini pada sektor primer atau ekstraksi sumber daya alam masih tinggi. Ketergantungan terhadap industri primer tidaklah baik karena hal ini menjadikan perekonomian sangat dipengaruhi oleh fluktuasi harga -- harga komoditas di pasar internasional.
Sekarang ini, banyak negara-negara di dunia terus berupaya untuk menumbuhkan ekonominya. Langkah yang diambil yaitu dalam masalah industri. Industri memang menjadi faktor fenomenal untuk menunjang perdagangan. Mereka saling bersaing untuk mendapatkan tempat di pasar global. Karena di dalam pasar global itu sendiri terjadi perdagangan bebas dari dan tentang suatu negara. Salah satu hal yang mendukung ialah sektor industrialisasi.
Lalu bagaimana bangsa kita dalam merespon hal tersebut. Apakah bangsa Indonesia juga telah mempersiapkan dengan matang segala sesuatu yang berkenaan dengan perekonomian bangsa? Saat ini adalah masa-masa sulit bagi bangsa kita untuk melepaskan dari keterpurukan ekonomi. Globalisasi semakin membuka kebebasan negara asing dalam memperluas jangkauan ekonominya di Indonesia, sehingga bila bangsa kita tidak tanggap dan merespon positif, maka justru akan memperparah situasi ekonomi dan industri dalam negeri.
Sebagai contoh saja, industri otomotif sepertai Astra, Indomobil, New Armada. Pada dasarnya perusahaan-perusahaan itu hanya merakit dan kemudian menjualnya ke masyarakat. Berarti hal itu dapat dikatakan bukan hasil karya anak negeri, melainkan modal asing yang ada di Indonesia.
Kementerian Perindustrian akan fokus memacu kinerja lima sektor industri yang mendapat prioritas pengembangan sesuai peta jalan Making Indonesia 4.0.
Adapun lima sektor tersebut, yakni industri makanan dan minuman, tekstil dan pakaian, otomotif, elektronika, dan kimia.
Menperin menjelaskan, langkah mendongkrak kinerja industri manufaktur berorientasi ekspor menjadi perhatian utama pemerintah guna memperbaiki neraca perdagangan sehingga semakin memperkuat struktur perekonomian nasional.
Nilai ekspor dari industri pengolahan nonmigas hingga akhir 2018 nanti diperkirakan menembus USD130,74 miliar. Capaian ini meningkat dibanding tahun sebelumnya sebesar USD125,10 miliar. "Saat ini, ekspor produk industri telah memberikan kontribusi 72,28 persen dari total ekspor nasional," imbuhnya.
Berdasarkan data Kemenperin, pada Januari-Oktober 2018, industri otomotif di Indonesia mengekspor kendaraan roda dua dengan total nilai sebesar USD1,3 miliar. Sedangkan, untuk kendaraan roda empat, dengan nilai USD4,7 miliar.
“Potensi ekspor lainnya juga ditunjukkan oleh industri pakaian, tekstil, dan alas kaki. Kemudian, industri makanan dan minuman. Seperti di sektor kimia, industri semen juga kita genjot untuk ekspor, karena kapasitas saat ini sebesar 100 juta ton per tahun, sementara kebutuhan domestik 70 juta ton per tahun. Namun demikian, memang perlu diperhatikan kombinasi pasar domestik dan ekspor supaya volumenya meningkat," paparnya.
Di samping itu, Menperin mengemukakan, Indonesia masih menjadi negara tujuan utama untuk lokasi investasi. Bahkan, adanya perang dagang antara Amerika Serikat dan China, dinilai membawa peluang bagi Indonesia. 
Beberapa perusahaan ada yang sudah menyatakan minat investasi di Indonesia, seperti industri otomotif dari Korea dan Jerman. Juga ada salah satu perusahaan yang tengah melihat Batam untuk memproduksi smartphone," sebutnya.
Hingga saat ini, investasi industri nonmigas diperkirakan mencapai Rp226,18 triliun. Dari penanaman modal tersebut, total tenaga kerja di sektor industri yang telah terserap sebanyak 18,25 juta orang. Jumlah tersebut naik 17,4 persen dibanding tahun 2015 di angka 15,54 juta orang.
Untuk itulah, seharusnya bangsa ini lebih dalam untuk meningkatkan sumber daya manusianya. Dengan demikian dapat disimpulkan ilmu pengetahuan dan teknologi ialah sarana dalam mengembangkan SDM termasuk menumbuh kembangkan industrialisasi dan menjalankan perekonomian bangsa dengan baik  .
        Klasifikasi Industri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian
Selain pengklasifikasian industri tersebut di atas, ada juga pengklasifikasian industri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 19/M/ I/1986 yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Adapun pengklasifikasiannya adalah sebagai berikut:
        a)      Industri Kimia Dasar (IKD). Industri Kimia Dasar merupakan industri yang memerlukan: modal yang besar, keahlian yang tinggi, dan menerapkan teknologi maju. Adapun industri yang termasuk kelompok IKD adalah sebagai berikut:
             1)      Industri kimia organik, misalnya: industri bahan peledak dan industri bahan kimia tekstil.
             2)      Industri kimia anorganik, misalnya: industri semen, industri asam sulfat, dan industri kaca.
             3)      Industri agrokimia, misalnya: industri pupuk kimia dan industri pestisida.
             4)      Industri selulosa dan karet, misalnya: industri kertas, industri pulp, dan industri ban.
     b)      Industri Mesin Logam Dasar dan Elektronika (IMELDE). Industri ini merupakan industri yang mengolah bahan mentah logam menjadi mesin-mesin berat atau rekayasa mesin dan perakitan. Adapun yang termasuk industri ini adalah sebagai berikut:
            1)    Industri mesin dan perakitan alat-alat pertanian, misalnya: mesin traktor, mesin hueler, dan mesin     pompa.
            2)      Industri alat-alat berat/konstruksi, misalnya: mesin pemecah batu, buldozer, excavator, dan motor grader.
              3)      Industri mesin perkakas, misalnya: mesin bubut, mesin bor, mesin gergaji, dan mesin pres.
              4)      Industri elektronika, misalnya: radio, televisi, dan komputer.
              5)      Industri mesin listrik, misalnya: transformator tenaga dan generator.
              6)      Industri keretaapi, misalnya: lokomotif dan gerbong.
        7)    Industri kendaraan bermotor (otomotif), misalnya: mobil, motor, dan suku cadang kendaraan bermotor.
             8) industri pesawat, misalnya: pesawat terbang dan helikopter.
         9)      Industri logam dan produk dasar, misalnya: industri besi baja, industri alumunium, dan industri tembaga.
           10)  Industri perkapalan, misalnya: pembuatan kapal dan reparasi kapal.
        11)  Industri mesin dan peralatan pabrik, misalnya: mesin produksi, peralatan pabrik, the blower, dan kontruksi.
      c)      Aneka Industri (AI). Industri ini merupakan industri yang tujuannya menghasilkan bermacammacam barang kebutuhan hidup sehari-hari. Adapun yang termasuk industri ini adalah sebagai berikut:
             1)      Industri tekstil, misalnya: benang, kain, dan pakaian jadi. 
             2)      Industri alat listrik dan logam, misalnya: kipas angin, lemari es, dan mesin jahit, televisi, dan radio.  
             3)      Industri kimia, misalnya: sabun, pasta gigi, sampho, tinta, plastik, obatobatan, dan pipa.
             4)      Industri pangan, misalnya: minyak goreng, terigu, gula, teh, kopi, garam dan makanan kemasan.
             5)      Industri bahan bangunan dan umum, misalnya: kayu gergajian, kayu lapis, dan marmer
      d)     Industri Kecil (IK). Industri ini merupakan industri yang bergerak dengan jumlah pekerja sedikit, dan teknologi sederhana. Biasanya dinamakan industri rumah tangga, misalnya: industri kerajinan, industri alat-alat rumah tangga, dan perabotan dari tanah (gerabah).
              1)      Industri pariwisata
Industri ini merupakan industri yang menghasilkan nilai ekonomis dari kegiatan wisata. Bentuknya bisa berupa: wisata seni dan budaya (misalnya: pertunjukan seni dan budaya), wisata pendidikan (misalnya: peninggalan, arsitektur, alat-alat observasi alam, dan museum geologi), wisata alam (misalnya: pemandangan alam di pantai, pegunungan, perkebunan, dan kehutanan), dan wisata kota (misalnya: melihat pusat pemerintahan, pusat perbelanjaan, wilayah pertokoan, restoran, hotel, dan tempat hiburan).

Setelah kita mengetahui tentang definisi dan perkembangan Industri di Indonesia, maka selanjutnya kita akan membahas tentang UKM, tetapi terlebih dahulu kita akan membahas tentang definisi UMKM.  Berikut ini pembahasannya.

Pengertian UMKM
UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro.
Menurut Keppres RI No. 19 Tahun 1998, pengertian UMKM adalah kegiatan ekonomi rakyat pada skala kecil yang perlu dilindungi dan dicegah dari persaingan yang tidak sehat.
Menurut peraturan perundang-undangan No. 20 tahun 2008, sesuai pengertian UMKM tersebut maka kriteria UMKM dibedakan secara masing-masing meliputi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
Lalu, setelah membahas tentang definisi UMKM, kita akan membahas tentang perkembangan UMKM di Indonesia. Bagaimana perkembangannya? Mari kita simak pembahasannya di bawah ini.....


Perkembangan UMKM di Indonesia
Dilihat dari perkembangannya yang signifikan peran UKM juga sebagai penyumbang PDB terbesar diindonesia. Pada tahun 2007 hingga tahun 2012 menunjukan peningkatan jumlah PDB UKM dari Rp 2,107,868.10 menjadi Rp 4,869,568.10 milyar. 
Hal tersebut menunjukan bagaimana peran UKM sangat dominan dalam pertumbuhan ekonomi indonesia. Sehingga dapat memacu pada arah menuju UKM yang lebih baik dalam hal ekonomi dan pemberdayaan nya. UKM juga merupakan cikal bakal dari tumbuhnya usaha besar " hampir semua usaha besar berawal dari UKM ". UKM harus terus ditingkatkan dan aktif agar tetap maju dan bersaing dengan perusahaan besar. 
Jika UKM tidak ada di indonesia , indonsia tidak maju dan berkembang, berkembangnya UKM diindonesia dipacu oleh langkah-langkah yang semata-mata tidak merupakan langkah yang harus diambil oleh pemerintah dan merupakan tanggung jawab dari pemerintah itu sendiri. 
Permasalahan klasik yang dihadapi yaitu rendahnya produktivitas. Keadaan ini disebabkan oleh masalah internal dan masalah eksternal. Berdasarkan pemaparan diatas maka dapat disimpulkan bahwa : *Usaha Kecil Menengah (UKM) indonesia telah membuktikan perannyan sebagai kontributor pertumbuhan ekonomi indonesia, dengan membuktikan diri secara historis tahan terhadap krisis
Perkembangan peran UKM yang besar ditunjukan oleh jumlah unit usaha dan pengusaha, serta kontribusinya terhadap pendapatan Nasional dan penyediaan lapangan kerja. Perkembangan UKM yang meningkat dari segi kuantitas tersebut belum diimbangi oleh meratanya peningkatan kualitas UKM. 
UKM juga didukung oleh sektor perbankan yang sangat penting terutama dalam hal pendanaan seperti peminjaman. Khususnya dalam hal modal apalagi merupakan investor dari dalam atau luar negri tidak dapat kita lupakan , karena itu merupakan pemacu supaya UKM dapat menambah peluang lebih bagus. Ada juga 3 hal masalah yang membuat UKM jadi pembicaraan diseminar yaitu pasar, modal dan teknologi. 
Dan terdapat juga hal yang harus diperhatikan dalam pengembangan UKM yaitu : kondisi kerja, promosi usaha baru, alses informasi, akses pembicaraan, akses pasar, peningkatan kualitas produk dan SDM. 
Dan salah satu langkah strategis untuk mengamankan UKM dari ancaman dan tantangan krisis global adalah dengan melakukan penguatan pada multi aspek. Beberapa kewirausahaan dalam mengatasi tantangan di UKM adalah Memiliki daya pikir kreatif, Bertindak inovatif Berani mengambil resiko, dan menyesuaikan profil resiko serta mengetahui resiko dan manfaat dari suatu bisnis. Memang cukup berat tantangan yang dihadapi untuk memperkuat struktur perekonomian nasional. Pembinaan pengusaha menengah. Namun disadari pula bahwa pengembangan usaha kecil menjadi pengusaha menengah.
 Namun disadari pula bahwa pengembangan usaha kecil menghadapi beberapa kendala seperti tingkat kemampuan, keterampilan, keahlian, manajemen sumber daya manusia, kewirausahaan, pemasaran dan keuangan. lemahnya kemampuan manajerial dan sumber daya manusia ini mengakibatkan pengusaha kecil tidak mampu menjalankan usahanya dengan baik.
 Pemberdayaan usaha kecil menengah merupakan langkah yang strategis dalam meningkatkan dan memperkuat dasar kehidupan perekonomian dri sebagian terbesar rakyat Indonesia, khususnya melalui penyediaan lapangan kerja dan mengurangi kesenjangan dan tingakat kemiskinan. 
Pada Tahun 2014-2016 jumlah UMKM lebih dari 57.900.000 unit dan pada tahun 2017 jumlah UMKM diperkirakan berkembang sampai lebih dari 59.000.000 unit. Dan pada Tahun 2016, Presiden RI menyatakan UMKM yang memiliki daya tahan tinggi akan mampu untuk menopang perekonomian negara, bahkan saat terjadi krisis global. Pada November 2016 Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima para pelaku UMKM di Istana Merdeka untuk dimintai pendapatnya. Jokowi sangat berharap pelaku UMKM menjadi garda terdepan dalam membangun ekonomi rakyat.

UMKM telah menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia dan ASEAN. Sekitar 88,8-99,9% bentuk usaha di ASEAN adalah UMKM dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 51,7-97,2%. UMKM memiliki proporsi sebesar 99,99% dari total keseluruhan pelaku usaha di Indonesia atau sebanyak 56,54 juta unit. Oleh karena itu, kerjasama untuk pengembangan dan ketahanan UMKM perlu diutamakan.

Perkembangan potensi UMKM di Indonesia tidak terlepas dari dukungan perbankan dalam penyaluran kredit kepada pelaku UMKM. Menurut data Bank Indonesia, setiap tahunnya kredit kepada UMKM mengalami pertumbuhan. Walaupun pada 2015, sekitar 60%-70% dari seluruh sektor UMKM belum mempunyai akses pembiayaan melalui perbankan.

Bank Indonesia telah mengeluarkan ketentuan yang mewajibkan kepada perbankan untuk mengalokasikan kredit/pembiayaan kepada UMKM mulai Tahun 2015 sebesar 5%, 2016 sebesar 10%, 2017 sebesar 15%, dan pada akhir Tahun 2018 sebesar 20%.
Kontribusi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terhadap produk domestik bruto nasional diproyeksi tumbuh 5% sepanjang 2019.
Ketua Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menjelaskan, dengan estimasi pertumbuhan itu, dia meyakini total kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional tahun ini dapat mencapai 65% atau sekitar Rp2.394,5 triliun.
Adapun, realisasi kontribusi UMKM terhadap PDB nasional tahun lalu mencapai sekitar 60,34%. Prediksi  pertumbuhan kontribusi UMKM terhadap PDB 2019 sekitar 5%, terutama dari UMKM pemula dengan pemasaran lewat platform daring, dibarengi dengan usaha mikro dari sektor jasa kurirUntuk mencapai proyeksi tersebut, dia menyatakan UMKM memerlukan dukungan dari pemerintah terutama soal akses pendanaan tambahan.
Pasalnya, kebijakan kredit usaha rakyat (KUR) yang difasilitasi pemerintah belum cukup efektif dalam mendorong kinerja UMKM karena hanya diberikan kepada usaha perdagangan, bukan usaha produksi. Sebagai alternatifnya, dia menyarankan agar pemerintah memperbanyak penyaluran pendanaan dengan pola hibah syariah sebagaimana ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dalam program Dana Desa melalui permodalan BUMDes. Namun,  pola dana hibah seperti itu juga perlu diperluas sasaran distribusinya agar juga dapat dirasakan oleh para pelaku UMKM di kabupaten/kota.
Sementara itu, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai, proyeksi pertumbuhan kontribusi UMKM terhadap PDB sebesar 5% pada 2019 cukup realistis, karena sejalan dengan estimasi pertumbuhan ekonomi yang berkisar antara 5%—5,2%. Dia menambahkan, tahun politik juga berpotensi memberikan berkah tersendiri bagi pelaku UMKM di sejumlah subsektor.
UMKM mendapat dorongan permintaan dari tahun politik karena konsumsi makanan minuman dan pakaian diharapkan jadi tinggi. Namun, untuk UMKM yang berorientasi ekspor memang cukup berat karena ada perlambatan ekonomi global akibat ketidakpastian perang dagang.
Selain itu, pada tahun ini tantangan yang akan dihadapi oleh UMKM masih berkaitan dengan naiknya bunga kredit perbankan. Meskipun bunga KUR cukup murah yaitu di kisaran 7%, tidak semua UMKM dapat menikmati fasilitas tersebut.
Guna mendorong kinerja UMKM pada tahun ini, dia merekomendasikan sejumlah upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait. Beberapa di antaranya adalah pendampingan UMKM untuk merambah platform digital dan pasar ekspor, mendorong inovasi produk UMKM melalui kemitraan dengan pelaku usaha besar, serta memperbesar porsi KUR untuk sektor produktif di luar perdagangan.
Founder Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo memaparkan, kontribusi pajak UMKM pada tahun lalu mencapai sekitar Rp6 triliun, masih sangat kecil jika dibandingkan dengan total penerimaan pajak sekitar Rp1.300 triliun.
Rendahnya penerimaan pajak UMKM tersebut disebabkan karena masih banyak UMKM yang belum terdaftar, rumitnya administrasi, serta belum banyaknya UMKM yang mengenal sistem pembukuan. Sasaran pajak UMKM adalah registrasi sebenarnya, bukan kepatuhan. Saat ini kan seolah-olah UMKM takut bayar pajak maka PPh final diringankan. Padahal, seharusnya dibalik, kalau UMKM terdaftar maka akan dapat insentif, dan insentif yang perlu diberikan pemerintah kepada UMKM antara lain memberikan pemahaman mengenai pembukuan sehingga UMKM dapat mendapatkan akses permodalan dan penetrasi pasar yang lebih baik.
Selain itu, upaya sosialisasi juga perlu terus dilakukan guna meningkatkan literasi perpajakan kepada UMKM. Hal tersebut penting untuk menghindari risiko denda perpajakan yang berpotensi menggerus keuntungan usaha para pelaku UMKM akibat ketidakpahaman mengenai pajak.
Di samping itu, UMKM juga akan menghadapi perdagangan bebas pada tahun 2020. Pada tahun tersebut telah disepakati untuk melaksanakan perdagangan bebas bagi ekonomi yang masih berkembang termasuk Indonesia.
Sejalan dengan itu, sesuai amanat Ketetapan Majelis Permusyarawatan Rakyat Republik Indonesia nomor XVI/MPR-RI/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Undang–undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, untuk itu perlu diberdayakan sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan. Maka dari itu, peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah maupun para stakeholder diharapkan dapat memberikan pemberdayaan bagi UMKM.
Adapun UMKM dalam era tahun politik dan era perdagangan bebas ini, diharapkan dapat menangkap peluang yang baik dan apabila salah dalam mengambil keputusan usaha akan menjadi tantangan yang begitu fatal. Maka dari itu, bentuk tantangan dan peluang yang sangat strategis dalam mengisi pesta demokrasi politik maupun persaingan pasar global diharapkan mampu memberikan multiflier effect bagi UMKM.
Dalam hal ini, wajah UMKM yang pantas ditampilkan untuk menghadapi strategi dalam mengisi keperluan dan kebutuhan pesta demokrasi politik, juga mampu bersaing dalam pasar global yaitu UMKM yang memiliki strategi entrepreneurship yang berbasiskan kearifan lokal dan teknologi. Sedangkan kondisi pertumbuhan ekonomi saat ini, masih sangat lambat. Hal tersebut dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi pada tahun 2016 mencapai 5,25 persen dan pada tahun 2017 pertumbuhannya mencapai 5,07 persen sedangkan pada tahun 2018 pertumbuhannya mencapai 5,27 persen begitu pula pada tahun 2019 diproyeksikan pertumbuhannya mencapai 5,3 persen
Ini berarti dengan melihat kondisi pertumbuhan ekonomi tersebut akan berdampak juga terhadap perkembangan UMKM pada tahun 2018 sebanyak 59,2 juta orang dan UMKM yang sudah go online 3,9 juta orang sedangkan pada tahun 2019 UMKM yang sudah go online diproyeksikan 8 juta orang.
Dengan iklim ekonomi pada tahun 2018 akan berdampak terhadap wajah UMKM pada tahun 2019 yang lebih tangguh dan mandiri. Karena wajah UMKM ke depan diharapkan mampu mengkolaborasi antara demokrasi politik dengan demokrasi ekonomi dan struktur ekonomi yang berbasiskan entrepreneurship, teknologi ekonomi, dan kearifan lokal, sehingga wajah UMKM pada tahun 2019 sudah siap menghadapi karut-marutnya pesta demokrasi politik dan era perdagangan bebas yang penuh dengan dinamika politik ekonomi baik secara mikro ekonomi maupun makro ekonomi.
Dengan demikian upaya untuk memberdayakan UKM harus terencana, sistematis dan menyeluruh baik pada tataran makro, meso dan mikro yang meliputi:
(1) pencipta iklim usaha dalam ranka membuka kesempatan berusaha seluas luasnya, serta menjamin kepastian usaha disertai adanya efisiensi ekonomi
(2) pengembangan sistem pendukung hukum usaha bagi UKM untuk meningkatkan akses kepada sumber daya produktif sehinga dapat memanfaatkan kesempatan yang terbuka dan potensi sumber daya, terutama sumber daya lokal
(3) pengembangan kewirausahaan dan keungulan kompetitif UKM
(4) pemberdayaan usaha sekala mikro, terutama yang masih berstatus kluarga miskin. 

Jadi, industri dan UMKM di Indonesia perlu dikembangkan karena merupakan sektor pembangunan perekonomian di Indonesia, yang sangat diharapkan akan terus berkembang untuk mengahadapi arus globalisasi yang semakin maju dengan tingkat persaingan yang tinggi.
Referensi :










Tidak ada komentar:

Posting Komentar