Pengelolaan
Sumber Daya Alam Di Indonesia
Hallo, teman-teman... pada blog kali ini saya akan membahas tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Contoh kasus eksploitasi Sumber Daya Alam di Indonesia.
Sebelum kita masuk pada Pembahasan Pengelolaan Sumber
Daya Alam, terlebih dahulu kita memulai dengan pengertian Sumber Daya Alam itu
sendiri. Berikut ini pembahasannya.
Sumber daya alam adalah sesuatu yang
dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar
hidup lebih sejahtera yang ada di sekitar alam lingkungan hidup kita. Sumber
daya alam bisa terdapat di mana saja seperti di dalam tanah, air, permukaan
tanah, udara, dan lain sebagainya. Contoh dasar sumber daya alam seperti barang
tambang, sinar matahari, tumbuhan, hewan dan banyak lagi lainnya.
Setelah kita mengetahui definisi dari Sumber Daya
Alam, selanjutnya kita akan membahas tentang Pembagian Sumber Daya Alam.
1. Berdasarkan jenisnya, yaitu:
a. Sumberdaya alam hayati (biotik)
Sumberdaya ini berasal dari makhluk hidup, seperti
flora, fauna, dan manusia.
b. Sumberdaya alam nonhayati (abiotik)
Merupakan sumberdaya alam fisik, yang berupa
beda-benda mati. Contohnya seperti air, kincir angin, tanah, tambang, mineral,
tima, besi, kwarsa dan lain-lain.
2. Berdasarkan sifatnya, yaitu:
a. Sumberdaya alam yang terbarukan
(renewable resources)
Merupakan sumberdaya yang dapat melakukan reproduksi
atau perkembangbiakan, dan juga sumberdaya yang memiliki daya regenerasi atau
pulih sendiri. Contohnya adalah mikroba, air, tanah, flora, fauna.
b. Sumberdaya alam yang tidak terbarukan
(non renewable resources)
Sumberdayaalam ini tidak mengalami perbaharuan,
contohnya seperti minyakn tanah, gas bumi, batu bara, dan bahan tambang
lainnya.
c. Sumberdaya alam yang tidak habis
(perpetual resources)
Contohnya seperti udara, matahari, energi pasang
surut, energi laut.
3. Berdasarkan potensinya, yaitu:
a. Sumberdaya alam materi
Yaitu sumberdaya alam yang dimanfaatkan dalam bentuk
fisiknya. Misalnya batu, besi, emas, kayu, serat kapas, dan lain-lain
b. Sumberdaya alam energi
Yaitu sumberdaya yang dimanfaatkan energinya.
Contohnya seperti batu bara, minyak bumi, gas bumi, air terjun, sinar matahari,
kincir angin, dan sebagainya.
c. Sumberdaya alam ruang
Yaitu sumber daya alam yang merupakan ruang atau
tempat hidup, misalnya area tanah
4. Berdasarkan tujuannya, yaitu:
a. Sumberdaya alam bahan industri
Merupakan sumber daya alam yang umumnya di gunakan
sebagai bahan dasar atau bahan baku industri misalnya tanah liat, belerang dan
sebagainya.
b. Sumberdaya alam bahan pangan
Merupakan sumber daya alam yang digunakan sebagai
bahan pangan baik langsung maupun melalui pengelolahan terlebih dahulu misalnya
padi, jagung, dan kedelai.
c. Sumberdaya alam bahan sandang
Merupakan sumber daya alam bahan sandang adalah sumber
daya alam yang dapat Di gunakan sebagai bahan baku pembuatan sandang misalnya
sutra dan kapas.
Setelah kita mengetahui dan mengerti tentang pembagian
Sumber Daya Alam, selanjutnya kita akan membahas bidang-bidang apa saja yang
terkait dengan Sumber Daya Alam. Apa sajakah itu? Simak pembahasannya berikut
ini
1. Bidang Pertanian
Tanah merupakan sumberdaya alam yang dapat
dimanfaatkan, keadaan tanah yang subur serta didukung oleh iklim tropis dapat
dimanfaatkan oleh penduduk indonesia untuk mencari nafkah pada bidang
pertanian, bidang pertanian di Indonesia secara umum dapat dibagi dalam dua
hal, yaitu
a. Pertanian lahan kering
yaitu pengelolaannya mengandalkan air hujan, yang
hanya dapat berguna pada saat musim hujan. Pada saat musim kemarau lahan tidak
ditanami apapun. Lahan ini dikembangkan pada ketinggian 500-1.500 m. Dengan suhu
udara yang sejuk, sehingga dapat ditanami sayuran, buah-buahan, serta palawija.
b. Pertanian lahan basah
masyarakat Indonesia menyebutnya dengan sawah. Petani
mengembangkan lahan ini pada dataran rendah (300 m kebawah). Ketersediaan air
dimanfaatkan dari sungai atau irigasi disekitarnya. Jenis tanaman yang ditanam
adalah padi.
2. Bidang Perkebunan
Lahan yang baik juga dapat digunakan sebagai tempat
berkebun, untuk menanam tanaman semusim maupun lainnya. Perkebunan dibagi
menjadi perkebunan besar yang merupakan kebun yang dikelola oleh perusahan
berbadan hukum, dan perkebunan rakyat yang merupakan kebun yang dikelola oleh
rakyat.
Perkebunan yang umum digunakan di Indonesia adalah untuk menanam kopi, teh, kelapa sawit, cengkeh, pala, karet, vanili, lada, dan coklat.
Perkebunan yang umum digunakan di Indonesia adalah untuk menanam kopi, teh, kelapa sawit, cengkeh, pala, karet, vanili, lada, dan coklat.
3. Bidang Peternakan
Lahan dapat digunakan sebagai peternakan, dan hewan
yang di urus dapat menjadi sumberdaya yang renewable. Sehingga dapat
dikembangbiakkan, dan dapat menambah produktivitas dari segi pangan maupun
ekonomi. Sesuatu yang dihasilkan dari hewan ternak seperti telur, dan susu
dapat digunakan sebagai sumber ekonomi masyarakat dari hasil penjualan, begitu
pula dengan daging unggas yang diternak. Peternakan yang sering dilakukan di
Indonesia adalah peternakan ayam, bebek, sapi, babi, dan kuda.
4. Bidang Perikanan
Perikanan merupakan sumberdaya yang luas yang terdapat
di laut maupun air tawar, karena Indonesia termasuk negara maritim yang dua
pertiganya adalah perairan, maka memudahkan masyarakat Indonesia memanfaatkan
sumberdaya alam ini. Hewan yang hidup didalam air terus berkembang biak,
sehingga sumberdaya alam ini selalu terbaharui. Akan tetapi penting pula bagi
masyarakat menjaga sumberdaya alam ini dengan memerhatikan hal tertentu dalam
menangkap ikan dan hewan air lainnya, agar penghuni diperairan ini dapat terus
hidup dan berkembang biak.
5. Bidang Pertambangan
Pertambangan dapat dikelola oleh masyarakat maupun
perusahaan. Perusahaan baik itu pemerintah maupun swasta dapat mengelola
pertambangan. Minyak bumi dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti bahan
bakar minyak, listrik, industri, kendaraan, dan juga dapat menjadi sumber
ekonomi ketika dilakukan ekspor danpenjualan lainnya.
6. Bidang Kehutanan
Sumberdaya alam hutan sangat berlipah di Indonesia.
Hutan dimanfaatkan penduduk untuk berbagai keperluan, baik sebagai sumber
pangan, penghasil kayu bangunan ataupun sebagai sumber tambang dan mineral
berharga. Pemanfaatan hutan selanjutnya dilakukan secara intensif dengan
mengambil secara besar-besaran sumber daya yang ada di dalamnya.
Di bagian atas sudah dipelajari, bidang-bidang apa saja yang terkait dengan pengelolaan SDA di Indonesia. Pada pembahasan kali ini, saya akan membahas tentang Pengelolaan SDA di bidang Perikanan, yaitu Ikan Karang pada ekosistem terumbu karang. Apakah sudah sesuai dengan yang diharapkan atau belum? Mari kita simak pembahasannya berikut ini....
Perkembangan Kelangsungan Hidup Ikan Karang Pada
Ekosistem Terumbu Karang di Indonesia
Ikan karang hidup (live reef food fish/LRFF)
hingga saat ini masih menjadi salah satu komoditas yang sangat diminati di
pasar internasional, sehingga menjadi salah satu bintang utama ekspor dari
berbagai negara ke negara tujuan utama seperti Hong Kong dan Tiongkok. Akibat
tingginya permintaan, komoditas tersebut dinilai sebagai produk unggulan dan
menguntungkan bagi pengusaha perikanan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, diperkirakan setiap tahun ikan karang yang diperdagangkan ke dua negara tersebut berkisar 20 ribu-30 ribu metrik ton (MT) bernilai lebih dari USD1 miliar. Jalur ekspornya dilakukan melalui Hong Kong..
Pemerintah Indonesia, lanjut Susi, berkomitmen tinggi pada isu-isu laut dan pesisir. Upaya ini telah dilakukan di antaranya melalui keikutsertaan Indonesia pada Word Ocean Conference (WOC) dan Coral Triangle Initiative on Coral Reefs Fisheries and Food Security (CTI-CFF).
Tahun depan, kata Susi, Indonesia resmi satu dekade menjadi anggota CTI-CFF, dan Indonesia tetap melanjutkan komitmennya dalam mengelola secara berkelanjutan Kawasan Segitiga Karang. Menurutnya, Indonesia juga bakal memperkuat kerja sama untuk menanggulangi ancaman kepunahan terumbu karang dan akibatnya bagi masyarakat dan lingkungan.
Menurut Susi, pentingnya mengelola terumbu karang, karena menjadi ekosistem penting untuk perikanan, wisata pantai, dan adaptasi perubahan iklim. Tetapi ekosistem ini rentan terhadap polusi laut. Ekosistem ini bakal menjadi bahasan utama dalam Our Ocean Conference (OOC) 2018 di Bali.
Susi berkeyakinan, OOC 2018 dapat menjadi forum promosi kelestarian terumbu karang yang sudah mendapat perhatian dan dukungan kuat PBB melalui resolusi 2/12 UNEA dan Target Aichi (Target 10) tentang pengurangan degradasi terumbu karang. OOC juga dapat dijadikan ajang promosi komitmen ICRI kepada negara dan organisasi dunia.
Sementara, Direktur Eksekutif The Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries, and Food Security (CTI-CFF) Widi Pratikno, menyebut bahwa Indonesia adalah satu dari enam negara yaitu Timor Leste, Filipina, Malaysia, Papua Nugini, dan Kepulauan Solomon, dengan lautan yang memiliki tingkat keberagaman biodiversitas laut sangat tinggi.
“Sehingga tidak mengherankan jika kawasan Segitiga Karang menjadi tempat pusat berkumpulnya beragam jenis biota laut. Di Indonesia, kawasan yang paling banyak berkumpulnya terumbu karang dan biota laut, adalah kawasan timur Indonesia.
Tercatat, perairan di Provinsi Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara menjadi tempat favorit biota laut untuk berkumpul. Di perairan Raja Ampat, Papua Barat; dan Maluku Utara, diketahui setidaknya terdapat minimal 600 spesies koral atau mencapai 75 persen dari total spesies yang dikenal di dunia.
Kawasan Segitiga Karang juga tempat hidup 3.000-an spesies ikan, dan habitat hutan bakau terbesar di dunia. Dengan kondisi tersebut, kehadiran terumbu karang akan bisa memberi kenyamanan biota laut yang ada, karena menjadi tempat bertelur dan berkembang biak beragam jenis ikan, termasuk tuna.
Penyebab lainnya karena kenaikan suhu air laut akibat fenomena anomali cuaca El-Nino. Selain itu, para ahli memperkirakan pemutihan karang akan sering terjadi di masa yang akan datang akibat kombinasi dengan perubahan iklim dan pemanasan global.
Di sisi lain, Suharsono menyebutkan, hasil pengamatan di lapangan pada beberapa lokasi, masih ditemukan aktivitas merusak, seperti penangkapan ikan menggunakan bom, pencemaran dan peningkatan pengembangan di wilayah pesisir.
Ternyata, pengelolaan Sumber Daya Alam di bidang
perikanan, yaitu ikan karang pada ekosistem terumbu karang belum sesuai ekspektasi,
sehingga memunculkan banyak kasus di Indonesia yang sangat banyak. Salah
satunya kasus di bawah ini. Apakah kasus itu? Mari kita simak bersama-sama.
Inilah salah satu contoh
kasus penangkapan ikan dengan bahan peledak oleh seorang nelayan di perairan
Cemara, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang pada bulan September 2017
Petugas Direktorat Polisi Air Polda Banten mengamankan
seorang nelayan Pandeglang berinisial An (27) saat menangkap ikan menggunaan
bahan peledak di perairan Cemara, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.
"Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan petugas dari atas perahu KM Trifans ditemukan bahan-bahan peledak bubuk potasium yang disimpan di kamar kemudi, dibungkus plastik," ujar Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Banten AKBP Tri Panungko, Senin (11/9/2017).
Selain bahan peledak, kata Tri, petugas juga menyita 11 botol berisi bahan peledak siap pakai, empat botol kosong, 30 sumbu, dan dua korek api. "Dari pengakuan tersangka, barang-barang tersebut untuk campuran bahan peledak yang digunakan untuk menangkap ikan," katanya.
"Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan petugas dari atas perahu KM Trifans ditemukan bahan-bahan peledak bubuk potasium yang disimpan di kamar kemudi, dibungkus plastik," ujar Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Banten AKBP Tri Panungko, Senin (11/9/2017).
Selain bahan peledak, kata Tri, petugas juga menyita 11 botol berisi bahan peledak siap pakai, empat botol kosong, 30 sumbu, dan dua korek api. "Dari pengakuan tersangka, barang-barang tersebut untuk campuran bahan peledak yang digunakan untuk menangkap ikan," katanya.
Dia mengungkapkan, untuk mengelabuhi petugas, para
nelayan yang menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan biasa beraksi malam
hari. "Dalam dokumen resminya, alat tangkap yang digunakan pelaku
sebenarnya jenis bagan congkel," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12/1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman penjara selama 18 tahun. "Kita masih melakukan pengejaran terhadap penyuplai bahan peledak berinisial Y," tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12/1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman penjara selama 18 tahun. "Kita masih melakukan pengejaran terhadap penyuplai bahan peledak berinisial Y," tandasnya.
Pendapat saya
mengenai pengelolaan SDA dan kasus eksploitasi SDA di bidang perikanan, yaitu
salah satunya Ikan Karang
Perilaku mengeksploitasi ikan karang adalah perilaku yang sangat tidak terpuji, Karena Ikan karang
adalah biota laut yang harus dilestarikan, bukan untuk dieksploitasi dengan
cara yang tidak seharusnya. Banyak ikan karang yang dieksploitasi di daerah
Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan
yang terutama ini adalah di daerah Pandeglang, selain itu banyak juga di
perairan Indonesia yang terjadi kasus eksploitasi ikan karang tersebut. Banyak
cara yang dilakukan untuk mengeksploitasi ikan karang, yaitu melakukan
penangkapan ikan dengan menggunakan bom, Pencemaran yang dilakukan di pesisir ,dan
juga menggunakan pupuk urea sebagai bahan kimia yang menjadi bahan dasar
pembuatan bom untuk mengeskploitasi ikan karang. Selain eksploitasi ikan
karang, dilakukan juga pemutihan karang yang disebabkan oleh perubahan iklim dan
pemanasan global.
Dari kasus diatas, dapat disimpulkan seorang nelayan dari Pandeglang menyimpan bahan-bahan peledak bubuk potasium, serta 11 botol berisi bahan peledak siap pakai, empat botol kosong, 30 sumbu, dan dua korek api yang dicampurkan untuk menjadi alat untuk menjadi bahan peledak yang membahayakan ekosistem terumbu karang.
Hal itu disebabkan karena Ikan Karang merupakan komoditas yang paling diminati, terutama di negara Hongkong dan Tiongkok, sehingga setiap tahun ikan karang yang diperdagangkan ke dua negara tersebut berkisar 20 ribu-30 ribu metrik ton (MT) bernilai lebih dari USD1 miliar. Jalur ekspornya dilakukan melalui Hong Kong..
Dengan semakin banyaknya kasus mengenai eksploitasi mengenai ikan karang yang dapat mengancam ekosistem terumbu karang, maka Pemerintah melalui menteri Kelautan dan Perikanan, yaitu Susi Pudjiastuti, mengupayakan Pemberdayaan dan Pemeliharaan Biota laut, yaitu dengan mengikutsertakan Indonesia dalam World Ocean Conference (WOC) dan Coral Triangle Initiative on Coral Reefs Fisheries and Food Security (CTI-CFF).
Selain meningkutsertakan Indonesia dalam WOC dan CTI-CFF, menteri kelautan dan perikanan, Susi Pudjiastuti membahas ekosistem terumbu karang dalam Our Ocean Conference (OOC) 2018 di Bali yang dapat menjadi forum promosi pelestarian terumbu karang dan mengurangi degradasi terumbu karang. Dan Indonesia tetap melanjutkan komitmennya dalam mengelola secara berkelanjutan Kawasan Segitiga Karang.
Dan perlu diberlakukannya upaya penegakan hukum dan peraturan secara transparan dalam mengatasi permasalahan eksploitasi ikan karang. Kolaborasi antara lintas kementrian dan lembaga serta koordinasi antara pusat dan daerah harus ditingkatkan untuk penegakan hukum dan peraturan serta pencegahan dan penanganan secara lebih efektif dan efisien.
Dalam kondisi yang mengkhawatirkan seperti ini diperlukan beberapa solusi untuk penanggulangan eksploitasi laut yang berlebihan. Antara lain dengan cara-cara seperti berikut:
- Memberikan
peringatan kepada masyarakat tentang bahaya pencemaran dan eksploitasi
laut secara berlebihan;
- Peningkatan
kesadaran dan pemahaman masyarakat, khususnya nelayan, terhadap bahaya
yang dapat ditimbulkan dari illegal fishing (penangkapan
ikan dengan menggunakan alat tangkap yang ilegal);
- Meningkatkan
pengawasan dengan membuat badan khusus yang menangani dan bertanggung
jawab terhadap kegiatan illegal fishing;
- Melakukan
penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan illegal
fishing, supaya ada efek jera terhadap mereka;
- Menemukan
alternatif sumber makanan lain sebagai pengganti ikan laut, supaya bisa
lebih dibudidayakan;
- Melakukan
rehabilitasi terumbu karang;
- Membuat
alternatif habitat karang sebagai habitat ikan sehingga daerah karang
alami tidak rusak akibat penangkapan ikan;
- Pemerintah
negara-negara di dunia harus mematuhi Konvensi PBB tentang Hukum Laut yang
memberikan perlindungan dan yurisdiksi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sampai
322 km dari lepas pantai;
- Mengelola
pantai secara terpadu yang memandang pantai sebagai satu kesatuan dengan
laut dan memperhitungkan dampak-dampak dari segala aktivitas di daerah
tersebut; dan
- Mengusulkan
perubahan kebijakan perdagangan dan pembangunan yang harus berwawasan
lingkungan dan berkelanjutan (sustainable).
Dengan dilakukannya upaya pemberdayaan dan
pemeliharaan, serta upaya penegakan hukum secara terus menerus oleh menteri
kelautan dan perikanan, Susi Pudjiastuti diharapkan Ikan karang tidak
dieksploitasi secara terus menerus, serta dengan adanya pembahasan mengenai
kasus ikan karang ini, diharapkan kedepannya dapat meminimalisir keadaan
mengeksploitasi ikan karang pada ekosistem terumbu karang di Indonesia, karena
ikan karang adalah salah satu biota laut yang menjadi unggulan bagi bangsa
Indonesia dalam bidang perairan Indonesia.
Referensi :